Terdakwa Peltu Lubis Akui Jalankan Sabung Ayam Sejak 2023, Istri Korban Desak Hukuman Mati

Way Kanan (ISN)- Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, yang terjerat dalam perkara tragedi sabung ayam berdarah di Way Kanan, mengaku kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang bahwa dirinya telah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak 2023. Dalam kesaksiannya, ia menyebut selama ini selalu berkoordinasi dan meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin, almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, bahkan menyetor uang baik tunai maupun lewat transfer.

“Setiap akan buka (sabung ayam), saya selalu hubungi Kapolsek,” ungkapnya dalam persidangan yang digelar Senin (16/4/2025).

Namun, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, Putri Maya Rumanti dari tim Hotman 911, menilai pernyataan terdakwa tidak logis dan banyak kejanggalan. Ia menegaskan bahwa keterangan soal setoran uang tidak bisa dibuktikan dengan data konkret, bahkan sempat dipertanyakan oleh majelis hakim dalam sidang.

“Tadi saat hakim bertanya soal bukti setoran, dia tidak bisa jelaskan rinci. Bahkan, dalam dakwaan katanya sempat bertemu langsung sehari sebelum kejadian, tapi sekarang bilang ditelepon dan tidak diangkat. Keterangan berubah-ubah, sampai hakim sendiri menekannya,” ujar Putri Maya usai persidangan.

Dalam sidang itu, Peltu Lubis terlihat terpukul dan menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga tiga anggota polisi yang tewas dalam kejadian tersebut, termasuk AKP Lusiyanto. Ia mengungkapkan penyesalan atas tragedi yang terjadi di arena Sabung Ayam yang dikelolanya bersama rekannya, Kopda Bazarsah.

“Kami tidak pernah punya masalah dengan Polsek. Saya sangat dekat dengan Pak Lusiyanto, bahkan sudah seperti keluarga,” tuturnya di ruang sidang. Sebagai Dansub RamiNegaran 427-01/Pakuan Ratu, Peltu Lubis menyebut dirinya dan almarhum sering saling mengunjungi, ikut patroli, serta beribadah bersama di masjid dan pengajian.

Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh istri almarhum AKP Lusiyanto, Sasnia. Ia secara tegas menolak permintaan maaf terdakwa dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

“Saya tidak terima. Hukum mati saja,” ujarnya dengan nada tegas.

Sania juga membantah klaim pertemuan antara suaminya dan terdakwa menjelang tragedi. Ia mengaku memiliki bukti bahwa sehari sebelum kejadian, dirinya dan almarhum berada di Belitang, OKU Timur, bersama keluarga.

“Saya punya foto dan saksi, kami sedang kumpul keluarga di Belitang. Tidak mungkin dia bertemu atau dihubungi,” katanya.

 

Peltu Lubis sebelumnya mengaku sempat menelepon Kapolsek Negara Batin pada Minggu (16/3/2025) untuk membicarakan pelaksanaan Sabung Ayam keesokan harinya. Bahkan ia menyebutkan bahwa sempat mengantar uang sebesar Rp2 juta ke Polsek, namun batal diserahkan karena Kapolsek tak ada di tempat.

“Sudah kami siapkan uang, tapi karena Pak Kapolsek tidak bisa dihubungi dan tidak ada di kantor, uangnya dibawa kembali,” ungkapnya.

Loading

Related posts

Leave a Comment